Hati-hati Dengan Pembodohan ‘Nulla Poena Sine Culpa’: Hak Pelaku untuk Mengetahui Kesalahannya”
1 min readHati-hati dengan pembodohan. Mengenali Asas :
“nulla poena sine culpa” Hak Pelaku Kejahatan untuk Mengetahui Kesalahannya“
Dalam hukum pidana, yang berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
Dalam hukum, seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman jika terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perbuatannya itu salah.
Secara lebih khusus, dalam sistem hukum pidana, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan :
- Asas Legalitas :
Seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman kecuali perbuatan yang dilakukannya telah diatur oleh undang-undang sebagai tindak pidana. Asas ini terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP di Indonesia.
“Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.” - Asas Kesalahan (Culpability) :
Pelaku harus memiliki unsur kesalahan atau setidaknya mengetahui perbuatannya salah. Ini mencakup niat (dolus) atau kelalaian (culpa). Tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana. Kesalahan ini biasanya dinyatakan dalam bentuk “mens rea” (niat jahat atau kesadaran bahwa perbuatan itu melanggar hukum). - Hak untuk Mendapat Pemberitahuan atas Tuduhan :
Pelaku harus diberitahukan secara jelas mengenai tuduhan yang dihadapinya dan memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Hak ini diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia, seperti Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Secara umum, hukum pidana di berbagai negara menjamin bahwa sebelum dijatuhi hukuman, seorang pelaku kejahatan harus mengetahui bahwa ia telah melakukan kesalahan dan diberi kesempatan untuk mempertahankan diri di depan hukum.
Penulis : Firman FOQ NEWS Kendari asas legalitas adalah bagian dari doktrin hukum pidana klasik yang dapat ditemukan dalam berbagai buku teks hukum dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia.