November 21, 2024

Menguak Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kota Kendari

2 min read

Dari Ajakan Bertemu ke Tragedi : Keempat Pelaku Terjerat Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kendari

foq news, Kendari 8 Oktober 2024 – Berdasarkan hasil visum dan otopsi yang dilakukan oleh pihak RS Bhayangkara, Polres Kota Kendari menyatakan bahwa penemuan mayat yang ditemukan di Nanga-Nanga, Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, disebabkan oleh tindakan kekerasan. Pihak kepolisian telah menetapkan kasus ini sebagai kasus pembunuhan.

Atas hal tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 tersangka tersebut.

kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Selasa, 8 Oktober 2024.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan, dengan inisial I, E, EE, dan ER. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, tepatnya ke wilayah Morowali Sulawesi tengah, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Motif dari kejadian ini diduga kuat berasal dari kecemburuan. Pelaku I, yang merupakan pacar pelaku E, menghubungi korban berinisial LH melalui telepon seluler, mengajak korban untuk bertemu dengan mengirimkan lokasi pertemuan melalui aplikasi pesan singkat. Saat korban tiba di lokasi pertemuan, ternyata pelaku tidak sendirian, Ia didampingi oleh pacarnya, E, serta dua pelaku lainnya, EE dan ER.

Pertemuan tersebut berubah menjadi insiden kekerasan ketika pelaku E memulai perkelahian dengan korban LH, Karena korban memiliki postur tubuh yang besar, pelaku EE dan ER turut membantu E dalam perkelahian tersebut dengan menggunakan alat berupa bambu sokbreker motor dan Korbanpun tidak berdaya menghadapi serangan tersebut.

Karena merasa terancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku E mengambil inisiatif untuk mengakhiri nyawa korban. Pelaku menggunakan botol minuman keras dan batu yang dihantamkan ke wajah korban hingga korbanpun tewas seketika.

Setelah melakukan tindakan tersebut, keempat pelaku membuang jasad korban di semak-semak dan meninggalkan sepeda motor korban di dekat lokasi penemuan mayat tersebut.

Polres Kota Kendari telah menyita barang bukti yang menyebabkan kematian korban, di antaranya sokbreker dan pecahan botol minuman keras.

Selanjutnya dalam melakukan perbuatan pidana terhadap keempat tersangka, pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana.

Polres Kendari berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOQ NEWS Kendari Sulawesi Tenggara.

Copyright © All Rights Reserved. | foq NEWS by Terukur Logis!.